IGIS 2022: Pintu Masuk Membangun Reputasi Kuliner Indonesia Lewat Indikasi Geografis

15 Mei 2022, 15:42 WIB
Webinar Peluncuran Indonesia’s Geographical Indication Show (IGIS) 2022 pada Jumat 13 Mei 2022. /Dok DJKI

INDOBALINEWS - Pakar kuliner William Wongso mengatakan Indonesia sudah sepatutnya memiliki sertifikasi atau label Indikasi Geografis (IG) untuk setiap produknya.

Ia mencontohkan Prancis yang setiap produknya telah memiliki label indikasi geografis, sehingga setiap daerah memiliki komoditas spesialnya yang dikenal banyak orang.

"Indikasi Geografis di Indonesia masih sangat besar dan diharapkan akan semakin bertambah jumlah Indikasi Geografis di tanah air yang terdaftar," ujar William Wongso dalam Webinar Peluncuran Indonesia’s Geographical Indication Show (IGIS) 2022 pada Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Konsumen, Aqua Japan Fokus pada Inovasi Peralatan Rumah Tangga

Dikatakannya juga melalui pendekatan jurnal kuliner, IGIS 2022 mengajak seluruh pihak; mulai dari pemilik modal, eksportir, potential buyer, asosiasi, komunitas, pencinta kuliner, praktisi kuliner, penggiat usaha, pemangku kebijakan, hingga masyarakat umum untuk lebih meningkatkan dukungan mereka.

Yaitu dengan mengeksplorasi keunikan yang menjadi ciri khas setiap Indikasi Geografis dalam bentuk video dokumenter, cooking show, resep olahan produk Indikasi Geografis, side talk show, dan webinar.

Webinar tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DGPEN) Kementerian Perdagangan dan ARISE+ Indonesia, program Fasilitas Dukungan Perdagangan yang didanai oleh Uni Eropa.

Baca Juga: 2 WNA Jerman dan Denmark, Pembuat Onar dan Penista Agama di Bali, Dideportasi

Program kerja sama ini, menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kurniaman Telaumbanua menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Indikasi Geografis.

IG merupakan tanda yang digunakan pada produk yang memiliki asal geografis tertentu dan memiliki karakteristik, kualitas serta reputasi yang dipengaruhi oleh lingkungan geografis sehingga ada hubungan yang sangat jelas antara produk dengan asal tempat produknya.

Baca Juga: Analog Switch Off atau ASO, Keluarga Kurang Mampu di Denpasar Dapat Set Top Box Gratis

"Ini merupakan pendekatan baru yang melibatkan para pegiat di bidang kuliner, brand activist, retailer dan influencer sehingga meningkatkan pendaftaran Indikasi Geografis dan memfasilitasi pengembangan serta pemasaran produk-produk Indikasi Geografis melalui pendekatan perjalanan kuliner. Harapannya, pasar lokal dan internasional semakin mengapresiasi produk Indonesia yang berlabel indikasi," ungkap Kurniaman.

Di acara yang sama Ni Made Ayu Marthini, Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan menyatakan sudah saatnya produk Indonesia berindikasi geografis dipromosikan lebih gencar.

Baca Juga: Jatuh dari Kapal Australia Menuju Vietnam, WNA Turki Terdampar di Perairan Bali

"Kegiatan ini akan memberikan keuntungan nyata bagi petani, menciptakan kompetisi yang adil, melindungi hak kekayaan intelektual yang ada, serta meningkatkan kesadaran bagi konsumen di Uni Eropa terhadap nilai produk Indonesia yang berindikasi geografis".

Diangkat juga soal membangun kuliner Indonesia untuk menghasilkan reputasi, kualitas dan karakter tertentu lewat Indikasi Geografis menjadi tujuan bagi Indonesia’s Brand Activist Network (IBAN) untuk mengembangkan dan mendukung perkembangan brand lokal di daerah masing-masing.

 

Baca Juga: Catat Sejarah: Bali Tuan Rumah Vespa World Days 2022, Indonesia Jadi Negara Pertama di Luar Eropa Sejak 1954

Dalam giat tersebut William Wongso menegaskan, sejarah rempah merupakan komoditi perdagangan zaman penjajahan Belanda yang memberikan pengaruh pada budaya kuliner yang berbeda di beberapa daerah di Indonesia.

“Dengan IG, sejarah kuliner di Indonesia makin bertumbuh pesat bahkan kuliner telah menjadi ‘alat’ diplomasi bagi Indonesia. Dimulai dari 10 tahun terakhir, Indonesia sering mengadakan jamuan diplomasi dengan mengusung kuliner Indonesia di setiap kegiatan dengan mengedepankan beberapa bahan dengan IG dari berbagai daerah di Indonesia,” jelas William Wongso.

Baca Juga: Catat Zero Accident dan Insiden Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Bandara Ngurah Rai Ditutup

IBAN merupakan jaringan independen para pegiat brand lokal untuk melakukan pendampingan, akses ke pasar dan semua kegiatan yang berhubungan untuk meningkatkan keberlanjutan brand lokal lewat berbagai bentuk kerjasama dengan berbagai pihak.

Ada 10 produk lokal yang saat ini dikembangkan IBAN, yaitu Garam Amed Karangasem, Gula Kelapa Kulon Progo, Java Preanger Tea, Kayumanis Koerintji, Lada Putih Muntok, Pala Siau, Kopi Arabica Gaya, Lada Luwu Timur, Beras Adan Krayan, dan Cengkeh Minahasa.

 

Baca Juga: Sarkas, Potret Kegelisahan OPX Saat Pandemi

IG sendiri adalah tanda yang menunjukkan dari mana suatu produk berasal, yang karena faktor geografis seperti alam dan manusia atau keduanya menghasilkan reputasi, kualitas, dan karakter tertentu.

 

Diungkapkannya bahwa dalam sebuah riset yang dilakukan sejumlah portal media bisnis regional Asia menunjukkan bahwa saat ini kuliner merupakan bidang usaha yang paling banyak diminati oleh investor.

Riset tersebut juga menyajikan pembahasan tentang tren pertumbuhan industri F&B, termasuk startup kuliner.

Baca Juga: Diduga Jatuh dari Motor, WNA Kanada 'Terjun Bebas' ke dari Jembatan Uluwatu Ketinggian 50 Meter

Saat ini startup kuliner di Indonesia mendominasi pendanaan di regional Asia hingga mencapai lebih dari US$ 644 juta yang berasal dari pemodal swasta, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada daerah asal suatu produk, IG bersifat teritoris dan lokalitas, yang secara tegas tidak bisa digunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.

Perlindungan dan pengakuan hukum bagi sebuah produk yang dihasilkan suatu daerah menjadi penting, karena di situ ada nilai ekonomis.

Baca Juga: Viral di Medsos, Bule Panjat Pohon Sakral Tanpa Busana, Dideportasi Usai Minta Maaf

Saat ini, IG juga telah menjadi strategi bisnis yang dapat memberikan nilai tambah komersial sebuah produk karena orisinalitas dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.

Perlindungan sistem Indikasi Geografis secara internasional diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights di bawah WTO (World Trade Organization). Di Indonesia, Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler