Hujat Pemkab Lotim Mencuat, Hafsan Hirwan Singgung Soal Perselingkuhan

13 April 2023, 20:55 WIB
Direktur Lembaga Transparansi Rakyat ( Lens@) Lombok Timur, H. Hafsan Hirwan, SH. M. Kn /Habibullah / IndoBaliNews

INDOBALINEWS - Hutang jatuh tempo (Hujat) Pemerintah Daerah Lombok Timur, kepada rekanan yang sudah selesai mengerjakan sejumlah proyek tahun 2022, belum jelas kapan waktu pelunasannya.

Permasalahan tersebut menarik perhatian Direktur Lembaga Transparansi untuk Rakyat (Lensa), H Hafsan Hirwan, SH, M. Kn. Menututnya hujat ini muncul karena tata laksana penganggaran kurang cermat.

"Patut diduga kalau pihak eksekutif dan legislatif ada semacam perselingkuhan dalam membelanjakan anggaran daerah," katanya di Selong, Kamis, 13 April 2023.

Dalam situasi ini, kata dia, para pihak tidak perlu saling menyalahkan, karena justru akan membongkar ketidakcerdasan para pihak yang terkait.

Karena bagi Hafsan, hujat ini adalah sebuah masalah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan penyelesaiannya dengan saling menyalahkan.

Dia mencontohkan, kalau pihak rekanan telah menyelesaikan pekerjaannya pada tahun anggaran berjalan, tentu harus diselesaikan juga pada tahun yang sama.

"Kecuali pada klausul kontrak kerja tertulis, bahwa  pembayaran pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya, maka sah secara aturan," katanya.

Tetapi kalau tidak tertulis, sebut dia, berarti para pihak yang telah berkontrak kerja tersebut, tentu secara aturan dapat disalahkan.

Obyek pekerjaan yang memunculkan hujat ini, katanya, sebagian besar bukan pekerjaan dengan sistem poor financering atau tahun jamak.

"Dalam hal ini, bisa dipastikan ada salah satu pihak yang sudah wan prestasi," katanya.

Sebenarnya, sebut Hafsan, dasar munculnya persoalan hujat ini, adalah akibat ketidakcerdasan pemerintah daerah dalam membelanjakan anggaran yang sudah memiliki nominal yang jelas.

"Itu bukan rahasia umum lagi, kalau pemerintah daerah ada kecenderungan membelanjakan anggaran lebih besar pasak daripada tiang," kritiknya.

Seperti diberitakan IndoBaliNews.com sebelumnya bahwa sejumlah proyek tahun 2022 di Kabupaten Lombok Timur belum lunas dibayar pemerintah daerah meski pengerjaanya sudah selesai.

Tunggakan tersebut menjadi utang yang saat ini sudah memasuki masa jatuh tempo. Jumlahnya mencapai Rp60 miliar lebih.

Utang jatuh tempo tersebut diantaranya di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim dan beberapa OPD lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur H Hasni mengatakan BPKAD tengah melakukan penganggaran ulang pada APBD 2023 melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbup).***

Editor: Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler