Nindy Ayunda Diperiksa 10 Jam Lebih di Bareskrim, Bantah Sembunyikan Dito Mahendra

27 Mei 2023, 07:46 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda diperiksa 10 jam lebih di Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka kekasihnya Dito mahendra. /Instagram/@nindyayunda

INDOBALINEWS - Usai diperiksa sekitar 10 jam lebih di Bareskrim Mabes Polri, penyanyi  Nindy Ayunda akhirnya mengklarifikasi sejumlah tudingan terkait kasus yang menimpa Dito Mahendro.

Pelantun tembang "Untuk Sahabat" itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan Pasal 221 KUHP terkait dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra Jumat 26 Mei 2023.

Kekasih Dito Mahendra itu tiba di Bareskrim Polri pukul 11.09 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.33 WIB.

Baca Juga: Desain Produk, Merek, Rentan Dibajak, DJKI dan Kanwilkumham Bali Gelar MIPC

Lewat pengacaranya Nindy Ayunda membantah opini sejumlah pihak yang disebutnya sebagai framing penggiringan opini masyarakat.

Salah satunya adalah tuduhan bahwa sebagai kekasih ia menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: 55 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Denpasar, Ini Penyebabnya

“Pada intinya yang perlu kami tegaskan juga, Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata Daniel Soni Pardede, Pengacara Nindy Ayunda, Jumat 26 Mei 2023 dilansir dari Antara.

Ia juga menjelaskan soal ketidakhadiran Nindy dalam pemeriksaan pertama beberapa waktu lalu.

Baca Juga: WNA Italia Diduga Jual Tanah di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Janji Dalami

Menurut Pardede, kliennya ketika pemeriksaan pertama tanggal 5 Mei 2023 Nindy sedang berada di luar negeri.

"Pada saat pemeriksaan sebelumnya Mbak Nindy itu tidak pernah menolak untuk hadir, cuma pada saat itu Mbak Nindy sedang ada di luar negeri, itu sudah kami jelaskan, sudah kami buktikan (ke penyidik) juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 pemanggilan pertama bukan tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri,” kata Pardede.***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler