Kendalikan Konsumsi Rokok: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik

30 Desember 2023, 20:27 WIB
Berikut dampak negatif menggunakan rokok elektrik bagi kesehatan tubuh manusia. /Pixabay

INDOBALINEWS - Dalam upaya mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, mulai 1 Januari 2024 pemerintah akan memberlakukan pajak rokok elektrik.

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam siaran resminya Sabtu 30 Desember 2023 bahwa kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Thom Haye Masuk Daftar Belanja Tim Papan Atas Liga Prancis OGC Nice

Kebijakan tersebut mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

 

"Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)," demikian dikatakannya dalam pernyataan resminya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kemacetan di Bali Jelang Tahun Baru 2024: Dishub Bali Akui Timnya Telat Tangani Potensi Kemacetan

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

 

Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Baca Juga: Lagi Rame Lucu Banget, Tonton Bunda Corla VS Rohingya!

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Baca Juga: Cancer dan Leo Sabar! Virgo Soal Keberanian, Cek Ramalan Asmara Zodiak, Sabtu 30 Desember 2023 

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler