Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali
Dalam kesempatan itu Dwi Sasono juga mengatakan dirinya mewakili Komisaris, Direksi Jasa Raharja kembali menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. "Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa Mia Tresetyani," imbuh Dwi.
Baca Juga: 3 Pekerja Tertimbun Longsor Proyek Senderan 7 Meter di Gianyar Bali, Seorang Warga Ubud Tewas
Pemberian santunan dari Jasa Raharja dilakukan setelah memastikan pengumuman dari Tim DVI RS Polri, Kramat Jati, Jakarta bahwa Mia Zet Wadu merupakan salah satu dari korban yang berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI).
Baca Juga: Dari Presiden Jokowi, Narti Pedagang Pasar, Dokter Reisa Hingga Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Gratis
"Setelah diumumkan oleh Tim DVI, dalam waktu kurang dari 24 jam kami menyelesaikan proses pemberian santunan kepada ahli waris dari Mia sebesar Rp 50 Juta," jelas Dwi.
Jenazah Mia berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri, Kamis 14 Januari 2021 pukul 17.00 WIB. Keluarga langsung menerima informasi tersebut. "Kami menerima informasi bahwa jenazah Mia sudah berhasil diidentifikasi pada Kamis kemarin pukul 18.00 sore," ungkap sepupu korban, Yudi Kurniawan.
Baca Juga: Ketua FKUB Bali : Penunjukan Komjen Pol Listyo Sigit Jadi Kapolri Bentuk Kebhinekaan di Indonesia
Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja Cabang Bali sebelumnya kembali menghubungi pihak keluarga perihal penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal ini ahli waris adalah orang tua korban.
Baca Juga: Ketahui 16 Pertanyaan Kepada Calon Penerima Vaksin Covid-19 Sebelum Jalani VaksinasiDikabarkan juga oleh pihak keluarga bahwa jenasah Mia nantinya jika sudah tiba di Bali akan dimakamkan di Taman Makam Umat Kristiani Mumbul, Nusa Dua Bali.(***)