Lagi, Selebgram Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Terciduk Narkoba

- 28 Februari 2021, 07:34 WIB
Tidak Jera! Millen Cyrus Kembali Berusun dengan Polisi Terkena Razia Protokol Kesehatan, Positif Benzo
Tidak Jera! Millen Cyrus Kembali Berusun dengan Polisi Terkena Razia Protokol Kesehatan, Positif Benzo /Twitter. Com/@millencyrus/

INDOBALINEWS - Selebgram Millen Cyrus yang dikenal sebagai keponakan artis Ashanty dan kerap muncul di sejumlah talkshow layar kaca kembali terciduk kasus narkoba pada Minggu 28 Februari 2021.

Kali ini merupakan kasus narkoba kedua bagi Millen yang lahir pada 28 Agustus 1999 dengan nama asli Muhammad Milendaru Prakasa Samudero.

Sebelumnya pada bulan November 2020 lalu Millen sempat mencicipi jeruji penjara sebelum akhirnya permohonan rehabilitasinya dikabulkan pihak berwajib.

Baca Juga: Dimulai Vaksinasi Covid-19 Pekerja Pariwisata di Bali, Bersiap Buka Gerbang FCC

 

Kasus terbaru ini mencuat menyusul pernyataan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, Minggu 28 Februari 2021. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan selebgram Millen Cyrus pada Minggu dini hari lantaran hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.

Baca Juga: Masih Digugat, DPRD Persilahkan Perbekel Desa Angantaka Tetap Dilantik Bupati Badung

Millen diamankan saat petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen di razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Baca Juga: Gubernur NTT Hanya Lantik Lima Bupati dan Wabup Terpilih, Apa Kabar Empat Pasangan Lain?

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Wow ! Dapat 7 Miliar Bagi Yang Menemukan Anjing Lady Gaga Yang Hilang

Mukti mengatakan selain Millen dan rekannya ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba. Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Jadi empat orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk di dalami untuk kita kembangkan," tambahnya.

Baca Juga: Peternak Babi di Bali Belum Optimal Terapkan Biosecurity

Millen berurusan dengan aparat penegak hukum pada November tahun lalu setelah dirinya ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Saat itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram. Ia saat itu ditangkap juga dengan seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ini Judul Resmi Film Spiderman Ketiga, Tayang Desember 2021

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Meski demikian Petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan rehabilitasi bagi Selebgam Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Penembakan Cengkareng Tewaskan 3 Orang, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Rekomendasi itu diberikan menyusulsurat permohonan dari polres untuk melakukan assesmen medis dan hasilnya rehabilitasi atau rawat jalan.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah