Menyoal Revisi UU ITE, Iklim Dunia Siber Perlu Etika Berkomunikasi

- 11 Maret 2021, 21:09 WIB
Webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu 10 Maret 2021.
Webinar "Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE," yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Rabu 10 Maret 2021. /Dok PWI Bali

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Sukamta berpendapat, maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, justru mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar.

"Mengutip data pemidanaan terhadap jurnalis atau media pada 2018 dan 2019 ini menjadi yang tertinggi, banyak pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE ini jelas saya kira menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers di dalam UU No 40/99 Tentang Pers," tutur Sukamta.

Baca Juga: WNA Langgar Prokes di Bali Bisa Kena Denda Rp1 Juta Hingga Deportasi

Webinar yang mendapat perhatian dari berbagai kalangan profesi ini dimoderatori oleh Wina Armada dan dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, juga dihadiri oleh Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto Sastro Atmojo dan Wakil Bendahara PWI Pusat, Dar Edi Yoga.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x