Baca Juga: Kecelakaan Bus Sumedang : Diselidiki Kelebihan Muatan Hingga Supir Pakai Aplikasi Peta Online
Menurut Rusdi, tidak semua kejadian yang menyangkut UU ITE tersebut dilaporkan sampai menjadi satu laporan polisi. "Tentunya apabila dilaporkan semuanya ini akan lebih banyak lagi," imbuhnya.
Dikatakannya juga banyaknya tersangka atau barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan tidak bisa dijadikan penilaian keberhasilan kinerja Polri pada era kekinian. Tapi, bagaimana polisi mampu mencegah tindak kejahatan, masyarakat tidak menjadi korban kejahatan dan juga mencegah munculnya pelaku-pelaku kejahatan.
Baca Juga: Ini Manfaat Berdiri, Dari Bakar Kalori Hingga Kurangi Risiko Penyakit Jantung
"Ini yang senantiasa menjadi bagi Polri bagaimana ke depan sisi-sisi pencegahan itu menjadi sesuatu yang dominan di dalam pelaksanaan tugas di lapangan," terangnya.
Di Webinar yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf berpendapat jika dilihat dari segi hukum revisi UU ITE tersebut sebenarnya ingin memadukan, menemukan, mengintegrasikan citra hukum dengan keadilan, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo. "Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan maka di hulunya yang kita perbaiki," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon
Setelah itu, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni, memastikan soal kepastian hukum. Di sisi masyarakat, revisi atau perubahan tersebut harus ada manfaatnya. Ia pribadi cenderung mendorong DPR menginisiasi revisi UU ITE mengingat lembaga ini mewakili rakyat.
Sementara anggota Komisi I DPR, Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.