Mangkir 2 Panggilan, 3 Terduga Pemalsuan Surat Undangan Rapat Ditangkap

- 12 Maret 2021, 22:40 WIB
Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka kasus dugaan pemalsuan akte perusahaan.
Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka kasus dugaan pemalsuan akte perusahaan. /Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Dianggap tak kooperatif dan mangkir dua kali panggilan, akhirnya tiga orang tersangka dugaan pemalsuan surat undangan ditangkap polisi.

Selain itu para tersangka juga mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Hal itu Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya Jumat 12 Maret 2021.

"Karena para tersangka sudah dipanggil 2 kali secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ucap Argo seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari rilis Polda Bali.

Baca Juga: Fakta Pembunuh Berantai di Bogor : Positif Narkoba Hingga Cari Mangsa Dari Facebook

Baca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Argo juga menjelaskan bahwa Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Dari hal itu diketahui terbit sebuah akte yang diduga palsu.

Ketiga orang tersangka itu adalah, RL, PHS dan SM. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan lantaran dinilai tidak kooperatif saat menjalani proses hukum yang berjalan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari tanggal 10 sampai dengan 29 Maret 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: Libur Nyepi, Ini Jadwal Penutupan Layanan ATM dan Perbankan di Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah