KPU Tabanan Tindak Lanjuti Surat KPU RI

- 26 Maret 2021, 15:28 WIB
KPU Tabanan melakukan kegiatan pembukaan kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 pada Jumat 26 Maret 2021.
KPU Tabanan melakukan kegiatan pembukaan kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 pada Jumat 26 Maret 2021. /Gung De indobalinews.com

Baca Juga: Dibilang 'Sangat Lemah' Residivis Tusuk Seorang Dokter Hewan Hingga Tewas

"Kami ingin melaksanaka hal tersebut sekaligus melaksanakan amanat dari PKPU Nombor 35 2018.Bahwa di pasal 36 disebutkan, pengosongan kotak suara atau logistik kotak suara pemilihan Bupati dan Walikota bisa dilakukan setelah pengangkatan sumpah dan janji," bebernya.

Akan ada beberapa data diambil mulai, formulir model C.Daftar hadir pemilih-KWK,C.Daftar hadir pemilih pemindahan-KWK, C.Daftar hadir pemilih tambahan-KWK dan C hasil-KWK.

Baca Juga: Miris, Terjerat Pinjol Untuk Bayar Kuliah Calon Advokat Coba Gasak Brankas LBH Bali

"Tentu terkait pemutahiran data tentu nantinya akan berkelanjutan nantinya akan dilaporkan ke KPU Provinsi dan RI," ucapnya. Sembari dirinya menambahkan, total kotak suara akan dibuka 1130,jumlah tersebut tentu telah sesuai jumlah TPS yang ada sebelumnya.

"Secara bertahap tentu akan kita buka satupersatu kotak suaranya atau perKecamatan. Contohnya,pada hari ini dimulai dari Kecamatan Tabanan dan Kediri.Dilakukan demikian tentu dengan harapan agar tidak amburadul dalam pendataannya.Lima hari kerja kami targetkan rampung semuanya atau setiap harinya per dua Kecamatan akan kami ambil (dibuka)," tutup Subawa.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah