MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2020 Secara Virtual

- 13 Februari 2021, 09:31 WIB
Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin.
Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin. /Humas MK

INDOBALINEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 yang telah selesai pemeriksaannya, pada tanggal 15-17 Februari 2021 mendatang.

Menurut rencana, sidang pengucapan putusan ini akan dilaksanakan secara virtual. Artinya, para pihak terkait tidak menghadiri sidang secara langsung di Gedung MK, sebagaimana dalam sidang-sidang terdahulu.

"Sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya, karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Panitera MK Muhidin, di Gedung MK, Jumat 12 Februari 2021, seperti dikutip Indobalinews dari mkri.id.

Baca Juga: 8 Pasien Covid-19 Meninggal Hari Ini di Bali, Update Jumat 12 Februari 2021

Menurut dia, terhadap perkara yang diputus lebih awal ini, MK telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id. MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti.

Muhidin menambahkan, saat ini MK telah selesai melakukan tahap awal persidangan. Selanjutnya, sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel," papar Muhidin.

“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” imbuhnya, sembari menyebut RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Baca Juga: Berikut 5 Hoax Terbaru Soal Covid-19, Ada Soal Korban Vaksin dan Tak Perlu Masker Lagi

Muhidin menjelaskan, pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.

Pada persidangan tersebut, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK. Mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan.

MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

“Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu,” ujar Muhidin.

Baca Juga: Semangat Imlek, Aktor Ryu Jun Yeol Disapa Presiden Korsel Lewat Video Call

Agenda MK selanjutnya, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap tersebut, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli.

Namun, catatan pentingnya adalah para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.

“Untuk itu, diharapkan kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal satu hari sebelum persidangan,” jelas Muhidin.

Baca Juga: Cek Poin-Poin Penting Selamatkan Pariwisata Bali Yang Dibicarakan Sandiaga Uno-Gubernur Bali

Setelah semua sidang pembuktian diselenggarakan, MK akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan putusan atas perkara-perkara perselisihan hasil Pilkada 2020.

Sementara itu, salah satu perkara yang dibacakan putusannya oleh MK tanggal 15 Februari mendatang adalah sengketa perselisihan hasil Pilkada Manggarai Barat.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x