KPU Tabanan Tindak Lanjuti Surat KPU RI

- 26 Maret 2021, 15:28 WIB
KPU Tabanan melakukan kegiatan pembukaan kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 pada Jumat 26 Maret 2021.
KPU Tabanan melakukan kegiatan pembukaan kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 pada Jumat 26 Maret 2021. /Gung De indobalinews.com


INDOBALINEWS - KPU Tabanan melakukan kegiatan pembukaan kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 pada Jumat 26 Maret 2021.

Pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mengambil formulir model C.Daftar hadir pemilih-KWK,C.Daftar hadir pemilih pemindahan-KWK, C.Daftar hadir pemilih tambahan-KWK dan C hasil-KWK.

Ini dilakukan dalam upaya menindak lanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8 Maret 2021 Nombor 218 perihal pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020.

Baca Juga: Dana BOS di Tahun 2021, Ada Yang Beda Dibanding Tahun Sebelumnya

Baca Juga: Benda Diduga Bom Ditemukan di Cipinang Jakarta

Di hari pertama pembukaan kotak diawali dari Kecamatan Tabanan dan Kediri dengan melibatkan kurang lebih 30 orang tenaga termasuk komisioner di KPU Tabanan. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di GOR Debes,Delod Peken,Tabanan, Jumat,26 Maret 2021.

"Dalam kegiatan ini ada dua kegiatan sebenarnya yang kami lakukan dari pembukaan kotak suara ini.Pertama mengosongkan isinya kita lakukan pemilahan untuk selanjutnya kita arsipkan dan isi kotak suara kita kosongkan semuanya," jelas Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa disela kegiatan tersebut seperti yang dikutip indobalinews.com.

Kegiatan ini nantinya diperlukan untuk pemutahiran data berkelanjutan. Hal tersebut merupakan Perintah dari KPU RI bahkan ada surat edaran Nombor 218 bahwa sebelum 26 Maret 2021 kotak suara dapat dikosongkan.

Baca Juga: Ini Kata Gubernur Bali Soal Janji Vaksinasi Massal dan Penerbangan Internasional

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x