Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicekal sejak 27 April 2021

- 30 April 2021, 18:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

INDOBALINEWS - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal bepergian ke luar negeri sejak 27 April 2021.

Pencekalan itu merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada 2020-2021.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengonfirmasi pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersebut.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif, dikutip dari Antara, Jumat 30 April 2021.

Kata dia pencekalan terhadap politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan yang dimulai sejak 27 April 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah bersurat ke Ditjen Imigrasi terkait cekal Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya.

Baca Juga: THR Sebesar Rp190 Miliar Dibagikan untuk 40 Ribu Aparatur Negara hingga Pensiunan di Bali

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," katanya.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x