Larangan Mudik Lebaran 2021, Polresta Banyuwangi Periksa Penumpang dari Bali

- 2 Mei 2021, 19:38 WIB
Suasana penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya.
Suasana penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test hasil negatif, kata Fani, petugas langsung meminta rapid test atau GeNose yang tersedia di Pelabuhan Ketapang.

"Ketika ada yang tidak bisa menunjukkan keterangan rapid test negatif, maka kami minta untuk rapid test di pintu masuk utama Pelabuhan Ketapang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan petugas kesehatan," tuturnya.

Fani menambahkan, kegiatan pemeriksaan keterangan rapid test hasil negatif sebagai upaya antisipasi dan sosialisasi terkait dengan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk sanksi putar balik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jadi, sekarang masih melaksanakan pengecekan awal, dan belum memintai surat keterangan lainnya," tuturnya.

Seluruh kendaraan pribadi dan angkutan umum maupun pengendara roda dua diperiksa surat hasil rapid test hasil negatif, termasuk juga bus antarprovinsi, petugas meminta seluruh penumpang turun.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x