Larangan Mudik Lebaran 2021, Polresta Banyuwangi Periksa Penumpang dari Bali

- 2 Mei 2021, 19:38 WIB
Suasana penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya.
Suasana penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk dan sebaliknya. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

INDOBALINEWS – Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah yakni 6-17 Mei dan diperluas mulai 22 April-24 Mei 2021 telah diantisipasi petugas.

Sejumlah titik pemeriksaan ditentukan untuk mengantisipasi pemudik yang tekad menerabas larangan.

Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyuwangi telah memperketat pemeriksaan para penumpang yang datang dari Bali di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, bersamaan dengan dimulainya operasi yustisi menjelang Operasi Ketupat Semeru 2021.

Baca Juga: Waspadai Iming Iming Travel Ilegal untuk Mudik, Ini Empat Risiko yang Sangat Merugikan

Kasat Lantas Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan per Minggu 2 Mei 2021 mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang akan masuk ke Pulau Jawa atau masyarakat perjalanan dari Bali.

“Kami memeriksa surat keterangan rapid test, GeNose maupun keterangan lainnya," katanya, dikutip dari Antaranews, Minggu 2 Mei 2021.

Seluruh kendaraan pribadi, sepeda motor dan angkutan umum yang baru turun dari kapal feri (Gilimanuk-Ketapang) dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh petugas terkait kelengkapan surat keterangan rapid test/GeNose hasil negatif.

Kata dia pemeriksaan surat keterangan rapid test bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Ketapang, bertujuan untuk memastikan mereka masuk Pulau Jawa dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara El Tari Kupang Putuskan Tetap Buka

Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test hasil negatif, kata Fani, petugas langsung meminta rapid test atau GeNose yang tersedia di Pelabuhan Ketapang.

"Ketika ada yang tidak bisa menunjukkan keterangan rapid test negatif, maka kami minta untuk rapid test di pintu masuk utama Pelabuhan Ketapang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP dan petugas kesehatan," tuturnya.

Fani menambahkan, kegiatan pemeriksaan keterangan rapid test hasil negatif sebagai upaya antisipasi dan sosialisasi terkait dengan larangan mudik Lebaran yang mulai diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Untuk sanksi putar balik bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jadi, sekarang masih melaksanakan pengecekan awal, dan belum memintai surat keterangan lainnya," tuturnya.

Seluruh kendaraan pribadi dan angkutan umum maupun pengendara roda dua diperiksa surat hasil rapid test hasil negatif, termasuk juga bus antarprovinsi, petugas meminta seluruh penumpang turun.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x