Kasus Kerumunan Petamburan, Ketua Panitia Acara Menangis dan Cium Tangan Habib Rizieq

- 3 Mei 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi - Sidang Rizieq Shihab
Ilustrasi - Sidang Rizieq Shihab / /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

INDOBALINEWS - Sidang kasus kerumunan Petamburan berlanjut dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021.

Dalam sidang hari ini dengan menghadirkan sejumlah saksi, terdakwa Haris Ubaidillah sempat menangis dan mencium tangan Rizieq.

Haris Ubaidillah adalah Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab saat terjadinya kerumunan petamburan yang memunculkan kekhawatiran terjadinya klaster petamburan.

Akibatnya, aparat berwenang melakukan rapid test massal kepada para pengunjung yang datang. Bahkan Polda Metro Jaya menyediakan 1000 alat rapid test untuk melakukan tracking, tracing dan treatment (3T). Langkah ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di kawasan Petamburan.

Baca Juga: Bupati Klungkung Nyoman Suwirta : Masuk PDIP Bukan Karena Tawaran Jadi Wagub Bali

Pada sidang hari ini, Haris menangis saat meminta maaf kepada mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut atas kerumunan di Petamburan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021, jaksa menanyakan kepada terdakwa Haris Ubaidillah perihal tujuan acara di Petamburan yang digelar pada 14 November 2020 itu.

"Acara ini adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Habib saya mohon maaf," kata Haris Ubaidillah sambil menghampiri Rizieq Shihab dan mencium tangannya, seperti yang dilansir dari antaranews.com.

Baca Juga: Viral Bule Rusia Lolos Karantina, Diduga Ada Kesalahan Penerjemahan Bahasa

Haris Ubaidillah menjelaskan bahwa dirinya dan panitia lain mengetahui rencana pernikahan putri Rizieq Shihab dari terdakwa lainnya yaitu Sobri Lubis. Haris bersama panitia lain kemudian berinisiatif menggelar acara akad nikah putri Rizieq Shihab di panggung perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

"Pada saat itu KH Sobri tidak bisa berikan jawaban menunggu konfirmasi dari Habib Rizieq Shihab. Dan saya ingin mengatakan apakah ini saya harus mengucapkan syukur atau ucapkan istighfar," ujar Haris Ubaidillah sambil tersedu.

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Haris mengatakan bahwa kemudian Rizieq Shihab setuju acara akad pernikahan putrinya digelar di panggung perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan catatan menjalankan protokol kesehatan.

"Karena saat Habib Rizieq setuju dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan akhirnya akad nikah dilaksanakan di panggung perayaan maulid," jelasnya.

Sementara dalam dakwaan, jaksa membeberkan Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon

Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.

tabungBaca Juga: Keburu Viral, Bule Yang Buka Kelas Orgasme di Ubud Bali Diamankan Polisi

Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata, 'Semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet. Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah