INDOBALINEWS - Pemerintah diminta mengkaji ulang kebijakan sekolah tatap muka menyusul munculnya klaster baru anak seperti di Jakarta akibat varian baru Covid-19.
Komisi Nasional Perlindungan Anak menegaskan hal itu, semata untuk melindungi anak dari serangan varian baru Covid 19 yang masuk ke wilayah ibu kota Jakarta.
"Demi kepentingan terbaik dan kesehatan anak," tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 Mei 2021.
Baca Juga: AJI: 125 Jurnalis Adukan soal THR Terbengkalai dan PHK Perusahaan Media
Sebagai lembaga yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap anak di seluruh Indonesia, pihaknya mendukung penuh imbauan pemerintah DKI Jakarta agar masyarakat ibu kota DKI Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah secara berlebian tanpa mentaati Protokol Kesehatan Vovid 19,
Pasalnya, virus varian baru Covid-19 sudah masuk ke ibukota Jakarta yang menyerang warga masyarakat Jakarta, terlebih warga masyarakat yang sangat rentan terpapar virus varian baru itu baik anak-anak dan atau kelompok lansia.
Himbauan Pemerintah DKI Jakarta agar memberikan perlindungan bagi anak dari serangan Covid 19, telah disuarakan Komnas Perlindungan Anak, agar masyarakat taat pada pada Protokol kesehatan dan antisipasi terhadap serangan varian baru covid 19 yang akan menyasar cluter anak.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, BNPB Minta Masyarakat Manfaatkan Video Call
"itulah sebabnya demi kepentingan terbaik dan kesehatan anak, Komnas Perlindungan Anak meminta pemerintah khususnya Menteri Pendidikan dan Gubernur DKI untuk mengkaji ulang kebijakan Sekolah Tatap muka dengan pendekatan tidak mengabaikan hak anak atas pendidikan serta interaksi sosial anak," tutur Arist.
Hanya saja, kebijakan itu masih ambivalen atau mendua demikian juga masih banyak warga masyarakat yang abai tidak taat terhadap protokol kesehatan.
Arist mengingatkan kepada semua warga Jakarta dan sekitarnya agar peringatan dan himbauan ini menjadi perhatian. Apalagi vaksinasi terhadap anak belum dilakukan dan vaksinasi terhadap warga masyarakat usia lsnsia juga belum tuntas dilaksanak.
Apalagi Formulasi vaksinasi terhadap usia anak di Indonesia juga belum dilaksanakan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Daerah Lain Tiru Surabaya yang Sukses Olah Sampah Jadi Energi Listrik
Dia menghimbau masyarakat masyarakat taat pada protokol kesehatan, mengurangi aktivitas diluar rumah, tetap menjaga jarak dan menjauhi kerumuman, kurangi aktivitas mengunjungi tempat-tempat rekreasi maupun tempat wisata yang melibatkan anak.
Untuk memberikan hak bermain bagi anak dibawah usia 9 tahun selama di rumah, tumbuhkanlah semangat dan pola pengasuhan kebiasaan hidup baru. Dengan semangat yang terus menerus dan konsisten ramah dan bersahabat dengan anak, agar anak betah di rumah berinteraksi dengan keluarga.
Tantangan dan godaan untuk mengunjungi tempat-tempat rekreasi dan wisata sangat tinggi dengan melibatkan anak, untuk antisipasi serangan Varian Baru Covid 19 yang menyasar cluster anak usia dibawah 9 tahun dan lansia diatas 60 tahun, serta tidak mengurangi semangat merayakan Idul Fitri. ***