Menag Yaqut Cholil Batasi Kutbah Salat Idul Fitri Saat Pandemi Maksimal 20 Menit

- 7 Mei 2021, 14:44 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas  akan memimpin langsung pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin langsung pelaksanaan Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021. /Instagram.com/@gusyaqut

INDOBALINEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19 salah satu isinya agar kutbah maksimal selama 20 menit.

"Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit," ucap Menag Yaqut dikutip IndoBaliNews dari laman Setkab.goi.id, Kamis 6  Mei 2021.

Ketentuan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Fadli Zon Sebut WNA China Disambut Bak Karpet Merah di Indonesia

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya, di Jakarta.

PIhaknya menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.

Dia meminta seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Sasar Usia Belia, Komnas Perlindungan Anak: Kaji Ulang Kebijakan Tatap Muka Sekolah

Lebih lanjut, ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M diantaranya sebagai berikut

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: AJI: 125 Jurnalis Adukan soal THR Terbengkalai dan PHK Perusahaan Media

"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," tulis dalam panduan itu.

Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Baca Juga: TNI Kerahkan Kekuatan Siaga di Tujuh Titik Penyekatan Larangan Mudik di Bali

Kemudian, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat mengindahkan ketentuan diantaranya Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Masa Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Hasil Tangkap Nelayan Lamongan

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

"Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit," bunyi panduan itu.

Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Selanjutnya, silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x