Hadapi Galungan, Kuningan dan Idul Fitri BI Bali Siapkan Uang Tunai Rp4,6 Triliun

- 14 April 2021, 11:51 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/EmAji

INDOBALINEWS - Bank Indonesia memastikan kecukupan uang rupiah dalam menghadapi datangnya tiga hari raya keagamaan mulai Galungan Kuningan hingga Idul Fitri atau lebaran di Provinsi Bali.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho juga menjamin kebutuhan masyarakat akan uang tunai pada periode Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, akan terpenuhi.

Diperkirakan kebutuhan uang tunai saat tiga hari raya itu, mencapai sebesar Rp. 2,2 triliun.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Moeldoko Akui Belum Baiknya Integritas Aparat Penegak Hukum

Baca Juga: Menteri Trenggono Pastikan Keberlanjutan Kegiatan Ekonomi di Ruang Laut Harus Ramah Lingkungan

Baca Juga: Posko Berdampak Signifikan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Tanah Air

"Untuk menjamin kebutuhan tersebut, Bank  Indonesia menyediakan sebanyak Rp. 4,6 Triliun atau sebesar 189% dari uang yang  dibutuhkan," tutur Trisno dalam siaran pers diterima INDOBALINEWS, Rabu (14/4/2021).

Selain itu, Bank Indonesia bekerjasama perbankan menyediakan 227  titik penukaran yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menjamin kelancaran  ketersediaan uang di masyarakat.

Masih dalam rangka menyambut hari raya Galungan, Kuningan dan Idul Fitri 2021, BI membuat kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi Mayarakat memiliki  Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI dengan nominal Rp75.000 (UPK 75).  

Baca Juga: Pertamina Jamin Pasokan Energi di Jatimbalinus Tetap Aman Selama Ramadan hingga Lebaran

Baca Juga: Kapolri Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba dan Pidana Karena Rusak Citra Kepolisian

Jadi, 1 KTP dapat menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar)  setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.

UPK 75 dapat diperoleh di kantor  Bank Indonesia atau kantor bank terdekat. Masyarakat dapat juga melakukan pemesanan
penukaran melalui aplikasi PINTAR, pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan  sebelum pukul 11.30 Wita.

Kata Trisno, UPK 75 merupakan alat pembayaran yag sah, dapat digunakan sebagai uang THR saat  lebaran, berbelanja memenuhi kebutuhan, disimpan sebagai koleksi, dan fungsi lainnya  sebagaimana Rupiah dalam pecahan yang lain.

Baca Juga: BNPB Minta 30 Provinsi Siaga Hadapi Ancaman Bibit Siklon Tropis 94W

Baca Juga: Fitur Google Ini Bikin Ramadan Tetap Seru Bersama Keluarga di Rumah

Masyarakat  untuk menerima apabila terdapat pembayaran dengan menggunakan UPK75.5. Selanjutnya, Bank Indonesia selalu mengingatkan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI yang harus kita banggakan dan kita jaga bersama  dengan Cinta, Bangga, serta Paham Rupiah.

Pada bagian lain, Trisno mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang masih melanda di wilayah Indonesia saat ini dinilai turut  mempengaruhi kebutuhan uang yang beredar di masyarakat khususnya di wilayah  Provinsi Bali.

Pada Triwulan I 2021, permintaan uang atau outflow tercatat sebesar Rp.  1,75 Triliun atau turun sebesar 55% dibandingkan Triwulan I 2020 yang tercatat sebesar Rp. 4 Triliun. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x