Menag Yaqut Cholil: Hukum Mudik Sunah, Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19

- 20 April 2021, 00:52 WIB
Menag Yaqut Cholil saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Menag Yaqut Cholil saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 April 2021. /Dok. Lukas-Biro Pers Setpres

INDOBALINEWS - Menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib sementara hukum mudik adalah sunah sehingga bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idulfitri tahun 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Ungkap Sederet Indikator Membaiknya Perekonomian RI Secara Signifikan

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Perluas Cakupan Bertambah Lima Provinsi

Baca Juga: 20 Warga Papua Tinggal di Klungkung Jalani Vaksinasi Covid-19, Dijaga Aparat Kepolisian

Ditegaskannya, hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.
Oleh karena itu, lanjut Yaqut, perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

"Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar," ujarnya saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Dengan demikian, larangan mudik ini lebih ditekankan karena semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19.

Baca Juga: 20 Warga Papua Tinggal di Klungkung Jalani Vaksinasi Covid-19, Dijaga Aparat Kepolisian

Baca Juga: Menkes Budi Ingatkan Indonesia Jangan Alami Lonjakan Ketiga Kasus Covid-19 seperti Eropa dan AS

Terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran," katanya menegaskan.

Pihaknya tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain.

Baca Juga: KKP Evakuasi Lumba-lumba Terdampar di Jembrana, Sempat Kritis Dilepaslirakan ke Laut

Baca Juga: Nelayan Bali Selamat setelah Mesin Jukung Mati Terapung di Lautan

Soal kegiatan malam takbir Idulfitri nanti, Menag menjelaskan takbir keliling tidak diperkenankan untuk dilakukan dikarenakan berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya sekali lagi menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," tegasnya.

Dia meyakini, tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah.

Baca Juga: Israel Cabut Syarat Wajib Masker di Tempat Umum, Kelompok HAM Lontarkan Kritik Keras

Dengan bersabar ini Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk semua dan bangsa negara.

Halaman:

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x