INDOBALINEWS - Sebanyak 121.026 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa tahanan maupun langsung bebas dalam pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021.
Remisi Idul Fitri 2021 tersebut dengan perincian sebanyak 120.476 WBP mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa tahanan dan sebanyak 550 WBP mendapatkan Remisi Khusus II yaitu langsung bebas.
Hal ini dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O. S. Hiariej halal bihalal virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) dan pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya pada Jumat, 14 Mei 2021.
"Remisi Khusus I berupa pengurangan masa tahanan bagi 120.476 WBP, dan 550 WBP mendapatkan Remisi Khusus II yaitu langsung bebas," jelas Wamenkumham dalam halal bihalal yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk memiliki sikap dan perilaku yang benar setiap hari.
Halal Bihalal virtual ini sekaligus menjadi koordinasi antar K/L dalam pengawasan perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ahmad Dani: Nikah Muda Lebih Baik Ketimbang Saat Umur Sudah Cukup Tua
Menko Polhukam, Mahfud MD mengajak para pimpinan K/L untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan angka positif Covid-19 pasca Idul Fitri. Peningkatan ini bisa disebabkan oleh Sholat Ied di beberapa lokasi yang dihadiri banyak orang dan tidak menerapkan protokol kesehatan.