WN Rusia di Bali Pesan Narkoba 194,42 gram DMT dari Ukraina

- 28 Mei 2021, 21:35 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Denpasar, Jumat 28 Mei 2021.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di kantornya, Denpasar, Jumat 28 Mei 2021. /Dok. indobalinews

INDOBALINEWS - Seorang wisatawan asal Rusia berinisial AG (32) tinggal di Bali ditangkap petugas setelah diketahui memesan narkoba 194,42 gram DMT dari Ukraina.

Pengungkapan kasus pria kelahiran 12 Mei 1989 itu berkat sinergi Tim Pemberantasan BNNP Bali melalui Operasi Interdiksi Terpadu bersama – sama  dengan tim Kanwil DJBC Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai dan Perum Angkasa  Pura I Ngurah Rai.

Peredaran narkoba DMT atau dimethyltryptamine itu diungkap petugas pada 19 Mei 2021. Dari penyelidikan, narkoba itu berasal dari Amazon yang dikirim ke Rusia lanjut dipaketkan ke Bali  

Baca Juga: Aksi Bakar Dupa dan Sesajen Simbol Bersihkan Roh Jahat di Gedung KPK

"Paket asal Negara Ukraina diterima WN Rusia yang diduga sebagai Pemesan, dia dia itangkap saat Menguasai paket oleh tim gabungan Operasi Interdiksi," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Denpasar, Jumat 28 Mei 2021.

Pria yang tinggal di Jalan Pondok Mekar , LIngkungan Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung diringkus pada Rabu, 19 Mei 2021 Pkl 10.50 Wita

Sugianyar menambahkan, tersangka ditangkap berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai seksi P2 Kantor Pos Besar Renon Denpasar terhadap sebuah paket asal negara Ukraina.

Baca Juga: Habib Rizieq Shibah Didenda Rp20 juta, Terbukti Tak Patuhi Aturan Kekarantinaan

"Pada saat dilakukan pencitraan melalui  mesin X-Ray terlihat citra potongan kayu berwana coklat keunguan diduga Narkotika golongan I jenis  DMT," tuturnya.

Petugas BNN Provinsi Bali bersama-sama dengan  Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT dan KPPBC Ngurah Rai melakukan penyerahan dibawah pengawasan  (controlled delivery) terhadap paket tersebut hingga dapat dilakukan penangkapan terhadap  penerima anisial AG di tempat tinggalnya yakni Jalan Pondok Mekar.

Atas kejadian tersebut di atas, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke  kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Mati Terdampar di Pantai Klungkung, Sirip Ekor hingga Dada Hiu Paus Hilang Bekas Dipotong

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman atas perbuatan itu minimal 4 (empat) tahun penjara Maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x