JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Untuk Rizieq Shihab Karena Berbohong

- 3 Juni 2021, 14:29 WIB
Habib Rizieq Shihab Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /Tangkapan Layar Twitter.com @RosidinBrawija3

Baca Juga: Melanie Subono: Media Sosial Bisa Digunakan untuk Menebar Kebaikan

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Seorang Ibu Cari Keadilan, 'Diserang' di Dalam Rumahnya Malah Dijadikan Tersangka

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x