Menag Yaqut Cholil Ingatkan Tugas Agamawan Jangan Hinakan Keyakinan dan Ajaran Agama Lainnya

- 26 Agustus 2021, 18:42 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag RI

INDOBALINEWS - Tugas para tokoh agama atau agamawan untuk meningkatkan pemahaman keagamaan umat terhadap keyakinan dan ajaran masing-masing tanpa saling menghinakan keyakinan maupun ajaran agama lain.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan itu, dalam menanggapi kasus penghinaan atau penodaan terhadap agama yang kembali muncul di permukaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya di Jakarta, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Survei OJK Ungkap Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar Masih Rendah

Peran tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, Menag Yaqut Cholil mengajak semua untuk merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan.

"Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” tandasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Tommy Soeharto Kewajiban Bayar Utang, Jika Mangkir Unsur Korupsi Terpenuhi

Pada bagian lain, Yaqut Cholil mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” tegas Menag dilansir dari laman Kemenag.go.id.

Untuk itu, Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

Baca Juga: Rusia Ingatkan Pemimpin Negara CSTO Memburuknya Situasi Afghanistan Pascapendudukan Milisi TalibanJadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.

"Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” jelas putra ulama kenamaan asal Rembang almarhum KH Cholil Bisri.

Pihaknya mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. ***

Editor: R. Aulia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x