PPKM Darurat Jawa Bali, Menag Gus Yaqut : Takbiran Dilakukan di Rumah Masing Masing

- 2 Juli 2021, 22:18 WIB
Menteri Agama, Gus Yaqut.
Menteri Agama, Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

INDOBALINEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bagi wilayah Jawa dan Bali salah satu implementasinya adalah pelaksanaan takbiran saat Hari Raya Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.

Rencanya, PPKM Darurat akan dilakukan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Adapun cakupan area PPKM Darurat meliputi 45 Kabupaten/Kota, dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Gus Yaqut bersama jajarannya memastikan kesiapan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjalankan kebijakan PPKM Darurat tersebut. Dalam aturan PPKM Darurat ini, untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Baca Juga: Megawati Berikan Selamat HUT Partai Komunis China, PDIP: Aneh Juga Menjadi Viral

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Menurut dia, kebijakan PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari. Kata dia, nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Sebut saja, dilaksanakan 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial, dan 50 persen untuk sektor esensial.

Baca Juga: Presiden Xi Jinping: Kami Tidak Akan Biarkan Siapa pun Menggertak atau Menaklukkan China

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor

Kemudian Fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. Hal ini juga seksligus membantah soal dibukanya tempat wisata, sementara tempat ibadah ditutup.

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tutur Menag Gus Yaqut.

Baca Juga: Kerap Senggol Selebritis Ibu Kota, Jerinx Akui Ingin Hidupkan Pariwisata Bali

Sementara itu soal pelaksanaan Idul Adha di tengah PPKM Darurat, Menag Gus Yaqut menyampaikan, akan merevisi dan sosialisasi terkait aturan pelaksanaan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban yang disesuaikan dengan aturan PPKM Darurat.

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” kata Menag.

Nantinya sholat Idul Adha berjamaah ditiadakan di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Tempat Ibadah hingga Mall Kembali Ditutup

Hal tersebut dijelaskan Gus Yaqut setelah mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban secara virtual, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat.

Hal itu ditujukan untuk menekan penularan virus Covid-19, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

“Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat. Takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Selanjutnya, Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan,” ujar Gus Yaqut. ( Nurul Khadijah/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Menag Gus Yaqut: Tidak Benar Rumah Ibadah Ditutup, Sementara Sektor Pariwisata Dibuka"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x