Pemerintah Turunkan PPKM Jawa Bali ke Level 3, Presiden Jokowi Sebut Penanganan Pandemi Membaik

- 23 Agustus 2021, 20:40 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021 / YouTube Sekretariat Presiden

INDOBALINEWS - Setelah melihat penanganan pandemi Covid-19 sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali menunjukkan perbaikan sehingga pemerintah memutuskan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 24-30 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo menegaskan, keputusan menurunkan level PPKM berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Kata Presiden Jokowi, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: Sebut Kebutralan Taliban Jadi Pelajaran, Mochtar Ngabalin Minta Waspadai Kelompok Intoleran

Kemudian, angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate_ (BOR) nasional berada di angka 33 persen.

"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujar Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Sebut saja di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca Juga: Dibully Warganet, Komika Marshel Justru Dipercaya sebagai Brand Ambasador Produk Skincare

Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Kepala Negara melanjutkan, wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, agar tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.

Disebutkan, Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tetap Tinggi, Kelompok Cipayung Plus Bali Kritisi Kebijakan PPKM

Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Fadli Zon: AS Kalah Hadapi Taliban Setelah 20 Tahun Pendudukan, Mochtar Ngabalin Minta Jangan Terprovokasi

Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;

Baca Juga: Singgung Budaya Ketimuran, Mochtar Ngabalin Ingatkan Pihak yang Selalu Nyinyirin Pemerintah

Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;

Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

Ditegaskan, penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Baca Juga: Said Aqil Siradj Ungkap Kemenangan Taliban Bakal Menjadi Motivasi Kelompok Radikal Indonesia

Menyinggung vaksinasi, Menteri Kesehatan diminta meningkatkan cakupan vaksinasi agar akhir bulan Agustus tercapai penyuntikkan lebih dari 100 juta dosis vaksin.

"Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan," ungkapnya.

Kepala Negara pun mengingatkan bahwa perbaikan situasi Covid-19 saat ini tetap harus disikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Baca Juga: Vladimir Putin: Kami tidak Pernah Menganggap Orang Muslim Masalah, Anggapan Itu Hanya Politik Amerika

Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, pemeriksaan, pelacakan, dan cakupan vaksinasi yang lebih luas.

"Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak kepada peningkatan kasus," tandasnya. ***

Editor: R. Aulia

Sumber: SETPRES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x