Menko Marves Luhut Pandjaitan: PPKM Akan Terus Diberlakukan di Indonesia untuk Kendalikan Covid-19

- 16 Agustus 2021, 21:09 WIB
Konferensi Pers Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi terkait perpanjangan PPKM.
Konferensi Pers Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi terkait perpanjangan PPKM. /Tangkap Layar YouTube di Kanal Sekretariat Presiden

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan di Indonesia untuk mengendalikan Covid-19.

Menurut Luhut, selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia, selama itu pula PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen pengendali mobilitas dan aktivitas masyarakat.

“Selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” ujar Luhut dalam Konferensi Pers PPKM yang digelar secara daring Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Terungkap 11 Pelanggaran HAM saat Alih Status Pegawai KPK , Hak Perempuan dan Kebebasan Beragama Dilanggar

Jika situasi Covid-19 semakin membaik, nantinya penerapan PPKM di suatu wilayah ini akan mengalami penurunan Level.

“Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya Level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah di mana Level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan normal,” tandasnya dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Baca Juga: Percayai Covid-19 Itu Ada, Jerinx Bersyukur Keluarga dan Banyak Temannya Masih Terselamatkan

Luhut Pandjaitan menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” katanya menambahkan.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke Level 3, sebanyak 8 Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kaya Vitamin, Inilah Manfaat Konsumsi Buah Pisang bagi Kesehatan

"Sehingga total kabupaten dan Kota yang masuk dalam Level 3 dan 2 mencapai 61 Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Kondisi itulah yang kemudina menjadi alasan mengapa Pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hanya dengan jangka waktu mingguan.

“Evaluasi akan dilakukan setiap minggu, sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat,” demikian Luhut.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah ditayangkan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x