INDOBALINEWS - Kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundangundangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional.
Dan 'aturan kedaruratan' dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dalam rangka
Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021.
Baca Juga: Dikawal Ketat, Bandar Narkoba Penghuni Lapastik Bangli Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta daring melalui zoom dan youtube.
Wapres juga menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundangundangan.
"Setiap keputusan/kebijakan harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik
utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum," ujar Wapres dalam pernyataan resmi Kemenkumham Selasa 12 Oktober 2021.
Baca Juga: 6 ABG Terlibat Curas, Polisi Tegaskan Tak Lakukan Diversi
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini adalah momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha.