sebelumnya, kata dia, dari kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing dengan inisial (APA) adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan tahun 2016-2019,
Baca Juga: 3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Bule Dalam Video Viral di Bali Dideportasi
Selanjutnya, ungkap Thony, (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan, (WR) sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.
Berikutnya, kata dia, adalah (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, (VL) sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan (AS) sendiri selaku Konsultan Pajak.
Baca Juga: Motor Raib Saat Ditinggal Ngayah di Pura Dalem Tungkub, Ternyata Pelakunya Dua Residivis
Para tersangka ini, tambah Thony, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"KPK, akan terus mendorong perbaikan tata kelola perpajakan," katanya
Baca Juga: Moskow dan Ukraina Masih Tegang, Bitcoin Terpukul Sementara Yen Menguat
Ini, kata Thony, semata untuk meminimalisasi celah rawan dan kesempatan korupsi dari permufakatan para petugas pajak dan wajib pajak, serta pihak lainnya.***