KPK Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Pajak

- 19 Februari 2022, 20:20 WIB
Saut Situmorang
Saut Situmorang /Dok KPK

sebelumnya, kata dia, dari kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing dengan inisial (APA) adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan tahun 2016-2019, 

Baca Juga: 3 WNA yang Terlibat Pengeroyokan Bule Dalam Video Viral di Bali Dideportasi

Selanjutnya, ungkap Thony, (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan, (WR) sebagai  Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.

Berikutnya, kata dia, adalah (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, (VL) sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan (AS) sendiri selaku Konsultan Pajak.

Baca Juga: Motor Raib Saat Ditinggal Ngayah di Pura Dalem Tungkub, Ternyata Pelakunya Dua Residivis

Para tersangka ini, tambah Thony, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200,  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"KPK, akan terus mendorong perbaikan tata kelola perpajakan," katanya

Baca Juga: Moskow dan Ukraina Masih Tegang, Bitcoin Terpukul Sementara Yen Menguat

Ini, kata Thony, semata untuk meminimalisasi celah rawan dan kesempatan korupsi dari permufakatan para petugas pajak dan  wajib pajak, serta pihak lainnya.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah