Ini 6 Poin Ketetapan Pemerintah Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

- 2 Juli 2022, 20:43 WIB
ILustrasi PMK, Pemerintah mengeluarkan ketetapan Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.
ILustrasi PMK, Pemerintah mengeluarkan ketetapan Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. /Dok BNPB

Selanjutnya yang Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN.

Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Coba Bunuh Diri, Akhirnya Ketut Tak Bisa Diselamatkan

Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x