Perusahaan Ini Gratiskan Tagihan Listrik 500 Masjid dan Mushola Setiap Bulan

- 4 Oktober 2022, 22:52 WIB
Ilustrasi tagihan Listrik
Ilustrasi tagihan Listrik /Pln.co.id/

 

 

 

INDOBALINEWS  -Sebanyak 500 Masjid dan Mushola siap dibayarkan tagihan listriknya tiap bulan oleh salah satu perusahaan rintisan sektor pariwisata, "hotelmurah.com".

Caranya Masjid atau Mushola cukup mendaftar program listrik gratis dengan memasukkan ID Pelanggan PLN pascabayar dan nomor telepon seluler melalui aplikasi atau web hotelmurah.com.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Tak Hapus Pelanggan Listrik 450 VA, Jangan Sampai Masyarakat Resah
“Nantinya sistem kami akan mengecek, jika nama pelanggan tersebut adalah masjid atau mushola maka bisa mendaftar. Namun jika bukan masjid atau mushola maka akan langsung ditolak oleh sistem,” kata CEO hotelmurah.com, Ari Sudradjat dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Oktober 2022.

Pendaftaran dibuka mulai 1-9 Oktober 2022 dan tidak perlu persyaratan, nanti 500 masjid atau mushola yang mendapatkan gratis tagihan listrik bisa dilihat pendaftaran sejak 10 Oktober di laman hotelmurah.com.

“Alhamdulillah sebagai (perusahaan rintisan) kami bisa tumbuh, berkembang, dan memiliki net profit cukup besar, jadi sebagai rasa syukur, kami memberikan sebagian keuntungan perusahaan untuk membayarkan listrik masjid atau mushola,” kata Ari.

Baca Juga: Jajal Mobil Listrik untuk KTT G20, Presiden Jokowi: Halus, Nggak Ada Suaranya
Ari menjelaskan program ini dipilih berdasarkan pertimbangan perusahaan tidak semata-mata hanya mencari keuntungan semata, namun juga bisa memberikan hal yang bermanfaat bagi masyarakat, bentuknya bisa berupa apa saja salah satunya listrik gratis bagi masjid atau mushola.

Selain membayarkan tagihan listrik untuk 500 masjid atau mushola, sebelumnya hotelmurah.com juga memiliki program gratis biaya administrasi bagi semua tagihan listrik masjid dan mushola yang dibayarkan melalui aplikasi. ***

Editor: Saifullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x