Imbas KUHP Larangan Kumpul Kebo: 'Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisatawan yang Siginifikan'

- 10 Desember 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi hubungan seksual.
Ilustrasi hubungan seksual. /pixabay

INDOBALINEWS - Menyusul pengesahan RKUHP oleh DPR pada Selasa 6 Desember 2022 lalu, sejumlah pihak mengkhawatirkan terjadinya pembatalan kunjungan wisatawan ke Indonesia karena khawatir sangksinya.

Menanggapi hal itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan terus memantau pergerakan kunjungan wisata ke Indonesia.

Ia juga mengatakan selalu memonitor setiap pergerakan dan mengevaluasinya menyusul pemberlakuan KUHP larangan kumpul kebo.

Baca Juga: Tasyakuran Pernikahan Kaesang di Pura Mangkunegaraan, 400 penarik becak dan 35 Andong Siap Angkut Tamu

Hingga saat ini, kata Sandiaga Uno tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan secara signifikan usai pengesahan RKUHP oleh DPR.

"Dan Jumat kemarin, tidak ada pembatalan signifikan. Jadi alhamdulilah, tapi kita terus pantau agar kita pastikan setiap pergerakan untuk monitor dan evaluasi," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu 10 Desember 2022 seperti dilansir dari Antara.

Ia menuturkan sebagai upaya monitoring dan evaluasi, Kemenparekraf telah menerjunkan tim salah satunya di Australia untuk melihat pergerakan booking-an wisata per jam.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Pendiri Ri Yaz Group Malaysia Agar Serahkan Diri

Kemudian di sejumlah pasar utama potensial lainnya, seperti Singapura, Malaysia serta India, belum ada laporan pembatalan per Jumat pada waktu tutup bisnis.

Lebih lanjut, ia menyampaikan adanya peningkatan wisatawan asing yang datang di Tanah Air melalui dua bandara utama yakni Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Tapi ini kan masih sangat awal, jadi kami akan memastikan akan mengomunikasikan dan menyosialisasikan bahwa saya menjamin wisatawan akan mendapatkan pengalaman yang aman, nyaman dan menyenangkan di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Ada Mayat Terjepit di Dalam Gorong Gorong di Belakang SMA PGRI Seririt

Hal tersebut ia sampaikan terkait pasca pengesahan RKUHP oleh DPR pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Dimana dalam salah satu pasalnya terdapat aturan yang berkaitan larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Baca Juga: Antisipasi Dampak BBM Langka, Kapolsek Benoa Sidak untuk Pastikan Stok di SPBU Wilayah Benoa Aman

Untuk itu, Sandi bakal menyosialisasikan terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha di bidang wisata terkait UU KUHP yang baru.

"Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan. Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," papar Menparekraf. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x