Panji Gumilang Tersangka, Proses Pendidikan Al Zaytun Tetap Jalan

- 2 Agustus 2023, 18:09 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Selasa (01/08/2023) siang. / ANTARA FOTO/Reno Esnir

INDOBALINEWS - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud saat mendampingi Wapres Ma'ruf Amin di kediaman resminya di Jakarta Rabu 2 Agustus 2023 dilansir dari Antara.

Sementara itu Wapres Ma'ruf Amin mengatakan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.

Baca Juga: Giliran dr. Richard Lee Raih Omset Rp8 Miliar dalam Waktu 2,5 Jam di Shopee Live

 

"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin. Menurut Wapres Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam penanganan perkara tersebut.

"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres singkat.

 

Seperti diketahui Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x