Halo Halo Bandung Dijiplak, DJKI Kemenkumham Jelaskan Proses Hukum dengan UU Malaysia

- 15 September 2023, 11:02 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menjelaskan soal fakta hukum soal lagu Halo Halo Bandung yang dijiplak.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menjelaskan soal fakta hukum soal lagu Halo Halo Bandung yang dijiplak. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) merespons masalah lagu 'Halo-halo Bandung' ciptaan Ismail Marzuki yang dijiplak pembuat video YouTube dari Malaysia. DJKI menjelaskan karya seseorang tidak bisa diubah seenaknya.

"Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dalam keterangan pers tertulis kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.

Lagu 'Halo, Halo Bandung', demikian DJKI menuliskan judul lagu itu, pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.

Baca Juga: 6 Dokumen Penting Yang Mesti Disiapkan untuk Lengkapi Pemberkasan CPNS 2023, Calon ASN Wajib Baca!

Di Indonesia, pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para kreator didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.

Kini, muncul 'Halo Kuala Lumpur' dari kanal YouTube Laku Kanak TV. Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu 'Halo, Halo Bandung' ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Baca Juga: Jadwal Drawing Piala Dunia U 17, Pembagian Pot Hingga Kans Indonesia Bertemu Argentina dan Inggris

"Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati," kata Dirjen K.I.

Min menyampaikan, apabila suatu pihak ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan karya orang lain, maka pihak tadi haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x