INDOBALINEWS – Dua orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan di Sumatera Selatan, Andi Arli (42), tahanan di LP Lubuk Linggau dan Fandi Ahmad (20), warga LP Prabumulih. Kepergok membuat video porno meski tengah ditahan.
Tersangka pertama Andi, merupakan warga Desa Muara Kelingi, Kabuten Musi Rawas, Sumsel. Sedangkan tersangka kedua, Fandi Ahmad ditahan 9 tahun karena kasus narkoba di Lampung.
Baca Juga: Ketua BKD Tolitoli Dilempar Palu dan Diajak Duel Oleh Ketua DPRD Tolitoli Saat RDP
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat, 4 September 2020. Modus tersangka adalah dengan melakukan panggilan video (Video Call) melalui gawai dengan korban yang dikenalnya lewat media sosial.
"Dua perekam video melakukan aksinya dengan cara berkenalan dengan korban wanita lewat media sosial dan merekam video call sex. Selanjutnya, hasil rekaman itu untuk mengancam korbannyajika tak mengirimkan uang ke rekening banknya," ungkap Direskrimsus Polda Sumses Kombes Pol Anton Setyawan, Kamis 3 September 2020.
Baca Juga: Permudah Pelayanan Pajak, Aplikasi Antrean Online DJP Siap Layani Masyarakat
Untuk tersangka pertama Andi, ia berpura-pura menjadi anggota TNI di media sosial dengan foto editang milik orang lain dan menggantinya dengan kepala pelaku.
Mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat Serka, Andi berhasil menipu korban selama 3 bulan. Hasilnya, pelaku menggasak total uang Rp17,5 juta dari korban.
"Setelah mendapatkan yang diinginkan, sambungan teleponnya diblokir," sambung Anton.