Meski sedang di Penjara, Dua Tahanan di Sumsel Bisa Buat Video Asusila

- 4 September 2020, 09:21 WIB
Ilustrasi Borgol/ Pixabay
Ilustrasi Borgol/ Pixabay /

Baca Juga: BLT Pegawai Swasta Berpeluang Diperpanjang, Ini Penjelasan Menaker

Tersangka kedua, Fandi, menyasar korban yang merupakan TKW d Malaysia. Berawal dari bujuk rayu, Fandi lantas mengajak korban untuk melakukan video call asusila yang kemudian digunakannya untuk memeras korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.(***)

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x