Denda Perorangan Rp 250 Ribu, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Berlaku Hari Ini di Jawa Timur

- 14 September 2020, 05:00 WIB
Kepala SatPol PP Jawa Timur sedang memberikan pengarahan
Kepala SatPol PP Jawa Timur sedang memberikan pengarahan //arsip laman Satpol PP Jawa timur

Pelaku usaha pun berkewajiban ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mengenai penerapan denda ini Budi Santosa menyatakan, "Dimulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu”.

Sedangkan untuk pelaku usaha, "Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 13 September 2020

Bagi pelaku usaha yang kembali melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam kas daerah.

Saat ini sedang dilakukan sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat.

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun, ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.

Baca Juga: Mulai 14 September 2020, Gunung Bromo Tambah Kuota Kunjungan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x