Ini Syarat untuk Menonton Film G30S/PKI

- 30 September 2020, 19:30 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /

INDOBALINEWS – Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menonton film pengkhianatan G30S/PKI.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia juga menyampaikan jika hal itu tidak bersifat wajib.

Baca Juga: Jendral Ahmad Yani, Sosok Jendral Kesayangan Presiden Soekarno

“Silakan aja televisi yang merasa ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar,” kata Mahfud dikutip indobalinews.com dari laman RRI. Rabu, 30 September 2020.

Ia juga menyampaikan jika pemerintah hanya melarang jika penayangan film itu sampai menimbulkan kerumuman dan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Belum Mendapat Jatah Quota Internet? Ayo Lapor ke Sekolah

“Misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan. Itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30SPKI, tetapi juga untuk kegiatan apapun. Pokoknya yang melanggar protokol kesehatan itu dilarang,” tuturnya.

Ia juga menyinggung, soal Menteri Penerangan era pemerintahan Presiden BJ Habibie, Muhammad Yunus Yosfiah, yang kala itu menghapus kewajiban penayangan film G30S/PKI.

Baca Juga: Tsunami 20 Meter Ancam Selatan Pulau Jawa, BMKG: Jangan Panik, Tak Tahu Kapan Terjadi

Mahfud menilai, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak pribadi.

“Pada awal reformasi dulu Menteri Penerangan itu pernah menghentikam film pengkhiatan G/30S/PKI sebagai sebuah keharusan.

Jadi pada waktu itu dihentikan keharusannya, tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan,”ucapnya. (***)

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah