WNA Inggris yang Dibui Karena Ganja, Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

- 28 Maret 2024, 13:11 WIB
Petugas KAntor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengawal pendeportasian seorang WNA Inggris usai menyelsaikan hukuman penjara di Bali akibat kasus narkotika jenis ganja.
Petugas KAntor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengawal pendeportasian seorang WNA Inggris usai menyelsaikan hukuman penjara di Bali akibat kasus narkotika jenis ganja. /Dok Humas Imigrasi Ngurah Rai Bali

INDOBALINEWS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara (WNA) asal Inggris berinisial JTH (Lk, 34).

Pendeportasian terhadap JTH dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, JTH telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 silam akibat kasus narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Liga 1: Kalah dari Persebaya Surabaya Bukan 'Kiamat' bagi Arema FC, Ini Skenario Singo Edan Lolos Degradasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian JTH.

“JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama”, terang Suhendra.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, JTH mengaku diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80gr ganja.

Baca Juga: Gak Sanggup Bayar Rental Mobil, Karyawan Villa Gasak 15 Tabung Gas 3 Kg, PS dan HP Tempatnya Kerja

JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih 4 (empat) bulan dan dipindahkan ke Lapas. Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x