INDOBALINEWS - Polisi menahan petuga dinas pemadam kebakaran (Damkar) honorer Jakarta Timur yang diduga melakukan pelcehan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan tersebut dilakukan penyidik usai meningkatkan status SN sebagai tersangka pencabulan pada Selasa 2 April 2024.
Dalam perkara ini, kata Ade Ary, SN dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024: Tips Mudik LebaranJika Lewat Jalan Tol, Agar Lancar dan Nyaman
Langkah ini diapreasiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam menangani kasus pelecehan seksual yang menimpa anak berusia lima tahun di Jakarta Timur oleh oknum petugas damkar yang juga ayah kandungnya.
"KemenPPPA mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam memproses kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi pada Selasa 2 April 2024 malam, menanggapi penetapan status tersangka terhadap terlapor SN dilansir dari antara.
Sebelum menangkap SN, polisi telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan proses hukum telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Foto Foto Sandra Dewi yang Tampil Cantik saat Datangi Kejagung
Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan tentang pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial SN yang berprofesi sebagai petugas Damkar Jakarta Timur.