Pembuatan Paspor Elektronik Meningkat 138 Persen di 2023 Dibanding Tahun Sebelumnya

- 7 April 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi pembuatan paspor.
Ilustrasi pembuatan paspor. /Dok Humas Imigrasi Ngurah Rai Bali

INDOBALINEWS -  Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM menyediakan dua jenis paspor bagi masyarakat.

Yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor. Pilihan ini disediakan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin atau sering bepergian ke luar negeri.

Penggunaan paspor elektronik ini mulai diujicoba pada tahun 2011 dan baru mulai diberlakukan secara umum pada tahun 2015.

Menurut Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada
tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor sebesar 138% jika dibandingkan
dengan Tahun 2022.

Baca Juga: Resep Favorit Kue Lebaran: Nastar Renyah Anti Gagal

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Lebih lanjut dikatakannya masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor
IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Setelah bertambah menjadi 102 kantor imigrasi di tahun 2023, saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024: Bansos Tak Ngefek untuk Kemenangan Prabowo Gibran. Begini Analisanya

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan
pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy dalam pernyataan resminya yang dilansir Minggu 7 April 2024.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. 

Dilansir dari laman resmi Kemenkumham.go.id pasport adalah satu dokumen resmi yang penting bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.

Paspor adalah buku identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk warganegaranya guna melakukan perjalanan lintas negara. Di Indonesia, penerbitan paspor berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Resep Favorit Kue Lebaran: Cheese Stik Renyah Ngeju Banget

Namun, apa saja sebenarnya tujuan seseorang membuat paspor dan jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia?

Tujuan Membuat Paspor

Perjalanan Wisata: Ini adalah salah satu alasan utama banyak orang membuat paspor. Indonesia memiliki banyak warga yang ingin menjelajahi keindahan dunia, dan paspor menjadi syarat utama untuk memulai perjalanan wisata ke luar negeri.

Bekerja di Luar Negeri: Banyak warga Indonesia yang mendapat peluang kerja di luar negeri. Dalam hal ini, paspor menjadi dokumen penting untuk memproses visa kerja dan sebagai identitas di negara tujuan.

Studi di Luar Negeri: Bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri, paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum memproses visa pelajar.

Baca Juga: Debat Pilkada Bali Berkonsep Demokrasi ala Bali, 'Lebih Elegan'

Kunjungan Bisnis: Bagi para pebisnis yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan bisnis, paspor tentu menjadi kebutuhan pokok.

Urusan Keluarga: Beberapa orang mungkin memiliki keluarga yang tinggal di luar negeri dan membutuhkan paspor untuk berkunjung atau urusan lain terkait keluarga.

Perjalanan Medis: Beberapa warga Indonesia mungkin memerlukan perawatan medis khusus di luar negeri, seperti operasi, pengobatan khusus, atau konsultasi dengan dokter spesialis. Dalam kasus-kasus tersebut, paspor menjadi prasyarat utama untuk dapat mengakses layanan kesehatan di luar negeri.

Kegiatan Religi: Tujuan ziarah keagamaan seperti haji dan umroh memerlukan warga negara Indonesia untuk memiliki paspor. Selain itu, ada juga kegiatan keagamaan lain seperti retret, seminar, atau konferensi keagamaan di luar negeri.

Baca Juga: Tips Mudik Lebaran Agar Aman dan Tetap Sehat

Kegiatan Budaya dan Seni: Banyak seniman dan budayawan Indonesia yang mendapat undangan untuk tampil atau berpartisipasi dalam festival, pameran, atau pertunjukan di luar negeri. Mereka memerlukan paspor untuk mewakili Indonesia dan memperkenalkan kekayaan budaya bangsa di pentas internasional.

Pertukaran Pelajar dan Penelitian: Paspor juga menjadi kebutuhan bagi pelajar, peneliti, atau akademisi yang mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam program pertukaran pelajar atau melakukan penelitian di negara lain.

Investasi dan Pengembangan Usaha: Beberapa pebisnis mungkin ingin memperluas jangkauan bisnisnya dengan melakukan investasi di luar negeri. Dalam hal ini, paspor diperlukan untuk mengunjungi, mengeksplorasi, dan mengevaluasi potensi investasi di negara lain. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah