Sedikitnya Rp600 Miliar per Tahun Potensi Pendapatan Pemerintah Bali dari Retribusi Wisman ke Bali

26 September 2023, 08:48 WIB
Media Gathering Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, /Saifullah IndoBaliNews

 

INDOBALINEWS  - Ratusan Miliar rupiah akan didapat pemerintah provinsi Bali dari hasil pungutan kepada wisatawan atau retribusi wisman yang datang ke Bali mulai tahun 2024 mendatang.

Potensi pendapatan ratusan milyaran rupiah per tahun tersebut diusulkan banyak pihak penggunaanya fokus untuk penanganan sampah di Bali.

Usulan kali ini datang dari penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, setelah sebelumnya juga pernah disarankan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Baca Juga: Sehari Kedatangan Wisatawan Asing dan Domestik ke Bali Capai 30 Ribu

Dari awal memang sudah digaungkan bahwa penggunaan dana tersebut untuk pelestarian budaya dan alam Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, mengatakan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu mulai 14 Februari 2024 mendatang penggunanya untuk penanganan sampah di Bali sesuai usulan penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya masih belum ada keputus resmi.

"Betul usulan Pj Gubernur seperti itu tapi belum ada keputusan resmi masih menunggu", kata Tjok Pemayun usai acara Media Gathering Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jl. Letjen S. Parman, Renon, Denpasar, Bali, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: Ciao Signore! Bule Italia Yang Bersetubuh dengan Cewek Lokal di Depan Rumah Warga Diusir dari Bali

Pungutan untuk Wisatawan asing yang datang ke Bali sudah diputuskan sebesar Rp150.000 per orang. Sementara jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali per tahun sebanyak 4 -6 juta orang.

Sebelum pandemi Covid-19 atau pada tahun 2019 Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali sebanyak 6,3 juta. Tahun 2024 diperkirakan antara 4.5 -5 juta orang wisatawan. Artinya potensi pendapatan pemerintah Provinsi Bali dari pungutan tersebut sedikitnya 600 miliar rupiah per tahun. Pada intinya dana tersebut akan digunakan untuk pelestarian budaya dan alam Bali.***

Editor: Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler