Pemerintah Indonesia Bakal Terapkan Pungutan Wisman di Destinasi Super Prioritas, Salah Satunya Borobudur

30 Oktober 2023, 13:13 WIB
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin 30 Oktober 2023. /Dok. Moh. Kadafi.

 

 

INDOBALINEWS - Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan pungutan kepada wisatawan mancanegara di destinasi pariwisata super prioritas, yaitu Danau Toba (Sumut), Borobudur (Jateng), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Likupang (Sulut), dan lainnya.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengatakan bahwa pungutan kepada turis asing kedepannya tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata tetapi juga di kawasan destinasi pariwisata super prioritas.

"Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu," ujar Vinsensius kepada awak media saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Tergolong Green Energy, Ini Manfaat Briket Biomasa bagi Lingkungan

"Memang di dalam tujuan atau roadmap ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditompangi infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan," lanjutnya.

Namun, menurutnya, untuk tarif pungutan kepada turis asing tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali. "Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut," imbuhnya.

Kendati demikian, setelah pungutan turis di Pulau Bali yang akan diterapkan pada Februari 2024 ke depannya masih belum ditentukan di daerah mana setelah Bali yang akan diterapkan pungutan kepada turis asing. Tetapi, untuk menerapkan pungutan itu harus dilihat dari tiga aspek atau 3A.

Baca Juga: Mantan Wapres, Mike Pence Mundur Bertarung di Pilpres AS 2024

"Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas. Tapi kembali lagi kita akan nilai dengan aspek 3A, aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi. Dan ini baru wacana belum ditentukan," terangnya.

Sementara, untuk pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing di Bali pihak menilai bahwa kebijakan tersebut sebenarnya sifatnya global.

"Artinya, semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax. Dan Kita boleh dibilang terlambat, tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan," jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pungutan Rp 150 ribu yang akan diterapkan di Pulau Dewata juga harus diimbangi dengan pelayanan dan juga hospitality yang disiapkan untuk menerima tamu hal itu merupakan kompensasi dari penerapan pajak seperti itu.

Baca Juga: Analisis SWOT: Kenali Ancaman yang Perlu Diwaspadai dalam Bisnis Briket

"Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya," tuturnya.

"Kami melihat dengan penerapan ini, kedepannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kembali kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya lebih bisa menerapkan kalau tidak sama seperti dengan Bali, paling tidak di bawah Bali sedikit," tandasnya.***

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Kantor KPU Menjadi Target Patroli Kasubsatgas Pam Obvid OMB Agung 2023

Baca Juga: Jurus Rahasia Lolos Tes SKD Pejuang Nip, Begini Urutan Pengerjaan Tes

 

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler