Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Sandiaga Uno Minta Pelaku Usaha Bijak Merespon

9 Februari 2024, 08:54 WIB
Menparekraf dalam sebuah diskusi tentang pajak hiburan di Jakarta KAmis 8 Februari 2023. /Dok Humas Kemenparekraf

INDOBALINEWS - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta para pelaku usaha di Indonesia untuk tetap bijak merespon aturan perpajakan di Indonesia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya perubahan atau reformasi pajak hiburan disikapi beragam di berbagai daerah. Terkhusus oleh para pelaku usaha spa di Bali yang keberatan kenaikan pajak higga 40-75 persen.

Sandiaga Uno menekankan pentingnya reformasi perpajakan karena akan berdampak positif untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Menparekraf Sandiaga menyampaikan penjelasan tersebut dalam forum dengan tema bahasan Dinamika Pajak hiburan dan Investasi Industri Parekraf.

Baca Juga: Nikmati Liburan, Waspadai Sejumpal Penyakit yang Bisa Mengintai

Di depan para pengusaha dan stakeholder industri pariwisata dan hiburan, Menparekraf Sandiaga berupaya mendudukkan persoalan dan menjelaskan secara tuntas polemik pajak hiburan yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya pelaku industri.

“Investor Daily Roundtable ini mengupas secara luas dan dalam topik yang biasanya di ruang publik disampaikan secara terbatas sekali, mulai dari narasi hingga regulasi. Acara ini bisa mengupas secara dalam aspek pajak hiburan yang sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak kita dalam rangka mencapai Indonesia emas 2045,” ujar Menparekraf.

Ia juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha. SE Mendagri yang dimaksud yakni SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Baca Juga: Baru, Suara Pasangan Nomor 1 Amin Salip Nomor Urut 2, Sesuai Survei LKSP Terbaru

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan pada awal Januari 2024.

“Pembahasan mengenai UU HKPD pada saat itu tidak terlaksana secara komprehensif karena kita masih fokus pada penanganan COVID-19. Tapi pada saat rakornas Kemenparekraf tahun 2022 akhir, ini sudah dibicarakan oleh beberapa asosiasi mengenai akan adanya potensi kenaikan pajak yang sangat memberatkan di sektor pariwisata yang baru saja akan bangkit dari pandemi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menjelaskan, pertemuan diskusi ini menjadi kegiatan yang sangat penting diperlukan untuk menyikapi aturan pajak hiburan sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memicu banyak tanda tanya berbagai kalangan.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Bule Curi Pakaian di Toko Kawasan Wisata Monkey Forest Ubud

“Dengan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Parekraf Sandiaga Uno secara langsung melalui forum Investor Daily Roundtable ini, maka segala sesuatunya jelas. Langkah yang dilakukan pun sangat tegas, tetapi disampaikan dengan sangat baik, penjelasannya sangat komprehensif,” tutur Enggar.

Lebih lanjut, Enggar mengatakan bahwa pertemuan ini diselenggarakan kedua kalinya sebagai rangkaian acara menuju gelaran “Investor Daily Summit (IDS) 2024” yang rencananya akan diselenggarakan pada Oktober 2024.

“Investor Daily Roundtable yang pertama kita selenggarakan di Cirebon dan yang kedua kita laksanakan di Hotel Mulia, Jakarta. Itu semuanya adalah satu rangkaian menuju persiapan Investor Daily Summit, yang insya Allah kita akan laksanakan Oktober mendatang. Jadi ini semua akhirnya berujung pada Investor Daily Summit, sebagai bahan, masukan, dan persiapan kita ke depan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut hadir mendampingi Menparekraf Sandiaga, Staf Ahli Menparekraf Bidang Manajemen Krisis, Fadjar Hutomo dan Direktur Manajemen Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Zulkifli Harahap. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler