Baca Juga: Setelah OTT, Edhy Prabowo Mundur Dari Kementerian dan Partai
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi covid-19. Sehingga, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali ini dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali.
Baca Juga: Maradona Meninggal, Terkena Serangan Jantung
“Kami berharap besar sebagai tulang punggung perekonomian di Bali pariwisata dapat tumbuh kembali dengan Bantuan Stimulus Hibah Pariwisata ini,” terangnya
Dikatakan Dezire, terdapat empat indikator penentu untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. Yakni hotel dan restoran sesuai database Wajib pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019.
Baca Juga: Kapolri di Depan 34 Kapolda se-Indonesia : Netralitas Harga Mati di Pilkada 2020
Juga hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada Bulan Agustus 2020. Dan hotel dan restoran yang memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 374 pelaku industri pariwisata baik hotel dan restoran yang diusulkan untuk menerima Hibah Pariwisata ini. Sebanyak 244 diusulkan pencairanya pada Tahap I. Sementara 130 hotel dan restoran lainya akan dilaksanakan pencairan pada Tahap II yang proses verifikasinya akan dilaksanakan dua minggu lagi.
“Harapanya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh kembali dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya.(***)