Saat Larangan Mudik, Wisata Lokal Boleh Asal...

- 20 April 2021, 04:40 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Barekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Barekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. /Dok Humas Kemenparekraf

Baca Juga: Kasus Desak Made, Arya Wedakarna : Tokoh Agama Harus Ikut Meredam dan Menenangkan

“Kita perlu antisipasi masyarakat saat menghabiskan waktu libur lebaran. Keputusan akhir berada di ranah pemerintah daerah dan Satgas COVID setempat, jika terjadi peningkatan jumlah COVID-19 di daerah tersebut, keputusan untuk menutup destinasi wisata ada di tangan daerah setempat,” ujarnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.                        2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).                                                                                  3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Mobil Saat Menolong Anjing yang Terjepit Terot

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan: Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).

Juga kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan satu orang pendamping). Dan orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) serta pelayanan kesehatan darurat.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah