Saat Larangan Mudik, Wisata Lokal Boleh Asal...

- 20 April 2021, 04:40 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Barekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Barekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. /Dok Humas Kemenparekraf

INDOBALINEWS - Menyusul larangan pemerintah untuk mudik yang akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan warga yang akan berwisata lokal untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Dalam regulasi ini nantinya segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebutkan beroperasinya wisata lokal di dalam wilayah aglomerasinya masing-masing di tengah larangan mudik tetap harus dengan penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan ketat.

Baca Juga: Video Viral Desak Made Dharmawati, Kapolda Bali Harap Masyarakat Tak Terprovokasi

Baca Juga: Sakit Hati Dimaki Cicing, Warga Jawa Timur Bunuh Pemilik Warung di Buleleng Bali

Menparekraf Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin 19 April 2021 mengatakan untuk mengisi waktu liburan masyarakat saat mudik dilarang, maka wisata lokal diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat.

Kemenparekraf juga memastikan wisata-wisata lokal harus siap menerapkan protokol yang ketat dan disiplin. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penerapan PPKM skala mikro dengan baik.

Seperti membatasi kapasitas wisatawan hingga jam operasional destinasi. Hal itu untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat karena tidak melakukan mudik saat lebaran 2021.

Baca Juga: Ini Kondisi Terakhir Ustaz Zacky Mirza, Pasca Jatuh Pingsan Saat Ceramah

Baca Juga: Kasus Desak Made, Arya Wedakarna : Tokoh Agama Harus Ikut Meredam dan Menenangkan

“Kita perlu antisipasi masyarakat saat menghabiskan waktu libur lebaran. Keputusan akhir berada di ranah pemerintah daerah dan Satgas COVID setempat, jika terjadi peningkatan jumlah COVID-19 di daerah tersebut, keputusan untuk menutup destinasi wisata ada di tangan daerah setempat,” ujarnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, transportasi yang dilarang saat mudik yakni:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.                        2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).                                                                                  3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Mobil Saat Menolong Anjing yang Terjepit Terot

Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan: Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah).

Juga kunjungan keluarga sakit Kunjungan duka anggota keluarga meninggal Ibu hamil (dengan satu orang pendamping). Dan orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) serta pelayanan kesehatan darurat.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah