Baca Juga: Presiden Joko Widodo: 2-3 Tahun Lagi Mobil Listrik Bermunculan dari Indonesia
Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.***