Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 tahun 2021 tentang PPKM Level 1Covid-19 pada Sektor Usaha Wisata yang ditandatangani Kepala Dinas Andhika Permata tangal 1 November 2021.
Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Iffan Radja dalam siaran persnya Kamis, 5 November 2021 mengatakan, ketentuan yang disyaratkan dalam usaha karaoke keluarga ini adalah:
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia. Operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB;
Baca Juga: Yenny Wahid: Indonesia Hadapi Tantangan Berupa 'Fake News'
Durasi pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non-tunai (cashless);
Melakukan disinfeksi pembersihan peralatan dan perlengkapan secara berkala pada seluruh area/fasilitas; ***