"Ini kita juga harus mesinkronisasi karena ini 10 dolar untuk masuk Bali tentu untuk destinasi-destinasi sendiri harus dipastikan. Jangan membebani terlalu berat bagi wisatawan karena kita baru saja pulih dari Pandemi. Mereka punya peluang dan pilihan untuk berwisata di belahan dunia lainnya. Mereka memilih Bali mari kita pastikan wisatawan ini mendapatkan pengalaman dan kenangan yang menyenangkan untuk berwisata ke Bali," ujarnya.
Baca Juga: Bumil Wajib Baca! Buah yang Baik untuk Ibu Hamil
Sebelumnya, mulai 14 Februari 2024, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pungutan bagi turis asing sebesar Rp150 ribu untuk masuk Pulau Dewata. Pungutan itu bakal digunakan untuk menyelesaikan masalah sampah di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa hal itu merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Baca Juga: Niatnya Liburan, Wanita Rusia Dideportasi dari Bali gegara Terciduk Bawa Ganja Kering
"Karena memang seringkali wisatawan (mengatakan) masih ada isu-isu sampah di Bali. Sehingga, kita coba sekarang fokus dulu (menyelesaikan permasalahan sampah) untuk penggunaan dana awal," kata Pemayun di Denpasar, Bali pada Senin (25/9). ***